Example 728x250
Terkini

Polsek Selat laksanakan sosialisasi Saber pungli guna memberikan informasi kepada warga tentang apa yang termasuk dalam pungutan liar, bagaimana cara mengenali praktik pungli, serta hak-hak dan kewajiban masyarakat dalam situasi tersebut

25
×

Polsek Selat laksanakan sosialisasi Saber pungli guna memberikan informasi kepada warga tentang apa yang termasuk dalam pungutan liar, bagaimana cara mengenali praktik pungli, serta hak-hak dan kewajiban masyarakat dalam situasi tersebut

Sebarkan artikel ini

Selat – Polsek Selat Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pencegahan pungutan liar, Polsek Selat laksanakan sosialisasi Saber pungli dengan maksud dan tujuan dilaksanakan giat tersebut agar masyarakat mengetahui bahwa sudah dibentuk Tim Saber pungli Kab. Kapuas yang terdiri dari berbagai instansi yang mempunyai wewenang untuk mengawasi penggunaan dana yang bersumber dari APBN atau APBD guna menghindari penyalah gunaan dana yang bersumber dari APBN atau APBD sehingga penggunaan dana sesuai dengan aturan dan tepat sasaran.
Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Ketahun tepatnya di Wilaya Hukum Polsek Selat.

Sosialisasi Saber Pungli sebagai mana dimaksud dalam Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan sasaran warga masyarakat di kecamatan Selat kabupaten Kapuas prov Kalimantan Tengah. Dalam kegiatan ini juga, petugas memberikan informasi kepada warga tentang apa yang termasuk dalam pungutan liar, bagaimana cara mengenali praktik pungli, serta hak-hak dan kewajiban masyarakat dalam situasi tersebut.

Kapolsek Selat Kompol Susilowati, S.E., M.M., mengatakan “Sosialisasi Saber Pungli dilaksanakan sebagai bentuk upaya preventif untuk menghindari praktik pungutan liar yang dapat merugikan masyarakat. Kegiatan ini juga sejalan dengan komitmen Polsek Selat dalam menciptakan pelayanan publik yang transparan dan bersih dari praktek pungli,” ujar Kapolsek Selat.

WhatsApp Image 2024 09 15 at 12.53.03

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.