Kapuas Timur-Kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pidana Korupsi gencar dilaksanakan oleh Polsek Kapuas Timur dengan terus mendatangi masyarakat maupun perkantoran yang memiliki unit pelayanan masyarakat untuk memberikan sosialisasi dan edukasi.
Kali ini sosialisasi saber pungli dilaksanakan bersama warga masyarakat Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, hari Minggu tanggal 15 September 2024 pukul 12.00 Wib.
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., mengatakan “Sosialisasi dilaksanakan agar pemahaman masyarakat dan para aparatur negara lebih mengerti akan adanya Satgas Saber Pungli sehingga bisa mencegah terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan”.
“Semoga dengan sosialisasi saber pungli ini bisa memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang saber pungli dengan harapan pelayanan terhadap masyarakat bebas dan bersih dari pungutan liar, sehingga pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama,” tutup Kapolsek Kapuas Timur. (u11)