Example 728x250
Terkini

CEGAH PERAMBAHAN HUTAN, POLSEK TIMPAH GENCAR SOSIALISASI ILLEGAL LOGGING

11
×

CEGAH PERAMBAHAN HUTAN, POLSEK TIMPAH GENCAR SOSIALISASI ILLEGAL LOGGING

Sebarkan artikel ini
IMG 20240915 WA0071

Polsek Timpah Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng. Anggota Polsek Timpah, Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng tak pernah lelah mengingatkan masyarakat yang berada di wilayah hukumnya untuk tidak melakukan aktivitas penebangan liar tanpa izin (illegal logging), karena selain membahayakan diri sendiri juga melanggar undang-undang yang berlaku. Kali ini KA SPKT II Bripka Agus Sunaryo bersama Bripka Mulia Siahaan melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Stop Illegal Logging di Desa Timpah Kec. Timpah Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Minggu (15/9/2024) pukul 15.30 WIB.
IMG 20240915 WA0073
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P, melalui Kapolsek Timpah Iptu Sugeng Prayetno, S.H., mengatakan bahwa tujuan diberikannya imbauan melalui media spanduk stop illegal logging stop penebangan hutan kepada warga Kec. Timpah Kab. Kapuas, Kalteng agar masyarakat mengerti akan peraturan perundang-undangan tentang illegal logging.
IMG 20240915 WA0070
“Melalui spanduk ini, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembalakan liar sesuai UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, UU RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan hidup dan UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,” terangnya.
IMG 20240915 WA0071
“Kami berharap imbauan tersebut mudah diketahui masyarakat banyak, terutama para penebang liar, kami menegaskan, akan menindak tegas terhadap masyarakat yang berani melakukan penebangan liar tanpa izin,” tambahnya.
IMG 20240915 WA0072
“Kami tidak main-main, apabila kedapatan akan kami proses sesuai undang-undang yang berlaku. Terlebih lagi tujuan imbauan Stop illegal logging ini adalah memelihara kamtibmas di wilayah hukum Polsek Timpah agar tetap kondusif,” akhirnya. (MS)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.