Polres Murung Raya – Mengantisipasi pungutan liar dimasyarakat, Ps. Kanit Binmas Polsek Murung, Polres Murung Raya, Polda Kalteng, Bripka Rati Dwi Jayati mensosialisasi Peraturan Presiden nomorya 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada warganya didermaga Putir Sikan Puruk Cahu, Minggu (15/9/2024) pukul 13.00 WIB.
Pada kesempatan ini, Bripka Rati mengajak masyarakat untuk mendownload Aplikasi Saber Pungli, apabila ada kegiatan pungli (Pungutan liar) dan jika ditemukan pungli harap segera lapor melewati Aplikasi tersebut atau langsung melaporkan kepada pihak berwajib.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat mengetahui sanksi hukum apabila melakukan praktek pungutan liar.
Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah melalui Kapolsek Murung Ipda Catur menjelaskan, diharapkan seluruh masyarakat dapat berperan aktif mencegah pungli tersebut dengan tidak memberi, karena pemberi dan penerima sama-sama melanggar hukum.
Dengan di sampaikanya sosialisasi tersebut “Masyarakat sangat menyambut baik kegiatan sosialisasi yang kita laksanakan, mudah mudahan dengan kegiatan ini, masyarakat mengetahui sanksi hukum apabila melakukan praktek pungli,” tambahnya.
“Sosialisasi ini terus kami lakukan bertujuan untuk menghindari terjadinya praktek pungutan liar dikalangan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan di pelayanan publik,” ujarnya. (hms)