INDRALAYA, Analisnews.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir segera membuka pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada serentak 2024.
KPPS memiliki peran penting dalam menyelenggarakan pencoblosan dan penghitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar berjalan lancar, jujur dan adil.
Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah mengatakan, untuk pelaksanaan Pilkada Ogan Ilir 2024 dibutuhkan sebanyak 4.669 anggota KPPS.
Dengan rincian 667 TPS di Ogan Ilir, maka setiap TPS akan diisi tujuh orang anggota KPPS.
“Pendaftaran KPPS selama 12 hari dimulai dari tanggal 17 sampai 28 September mendatang,” terang Masjidah, Minggu (15/9/2024).
Warga Ogan Ilir yang berminat jadi anggota KPPS dapat mendaftarkan diri melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan setempat.
1. Berikut syarat untuk mendaftar sebagai KPPS pafa Pilkada 2024 :
a. Warga Negara Indonesia (WNI).
b. Berusia minimal 17 dan maksimal 55 tahun.
c. Setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. Berdomisili dalam wilayah kerja badan Ad Hoc penyelenggara pemilihan (Pilkada).
2. Berikut Tahapan Pembentukan KPPS:
a. Pengumuman pendaftaran anggota KPPS dimulai 17 hingga 21 September 2024.
b. Penerimaan pendaftaran anggota KPPS dimulai tanggal 17 hingga 28 September 2024.
c. Penelitian administrasi calon anggota KPPS mulai tanggal 18 hingga 29 September 2024.
d. Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS mulai 30 September hingga 2 Oktober 2024.
e. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS tanggal 30 September hingga 5 Oktober 2024.
f. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS tanggal 5 hingga 7 Oktober 2024.
g. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS tanggal 7 November 2024.
Masjidah juga mengingatkan, ada sejumlah dokumen persyaratan yang harus dilengkapi para pendaftar.
Diantaranya fotokopi KTP elektronik, pas foto ukuran 4×6 sebanyak tiga lembar, fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir.
Kemudian surat pendaftaran, surat pernyataan, daftar riwayat hidup dan surat keterangan kesehatan.
“Untuk surat keterangan kesehatan memuat kandungan kolesterol, tekanan darah dan gula darah. Berkas fisik pendaftaran disampaikan kepada PPS desa maupun kelurahan setempat,” jelas Masjidah.