Example 728x250
Terkini

Polsek Kapuas Kuala Lakukan Siap Siaga Mako Dalam Menjalankan Tugasnya

6
×

Polsek Kapuas Kuala Lakukan Siap Siaga Mako Dalam Menjalankan Tugasnya

Sebarkan artikel ini

Dalam mengantisipasi gangguan keamanan di wilayah hukum Polsek Kapuas Kuala, Anggota Polsek selalu mengantisipasi dengan mengoptimalkan penjagaan Mako dan patrol pada hari Sabtu (14/09/2024) Malam.

Dalam kegiatan kesiapsiagaan Mako, anggota Polsek Kapuas Kuala melakukan pengamanan di ruang pelayanan, hal tersebut bertujuan untuk melindungi Mako dan juga personel Polsek dari gangguan keamanan yang bisa mengancam setiap saat, di samping itu anggota Polsek juga tetap melaksanakan patroli untuk mengantisipasi adanya gangguan kepada masyarakat yang melakukan aktifitas.

Dalam kesempatan tersebut para personil terlihat Stanbay di dalam maupun luar ruangan Jaga Mako Polsek Kapuas Kuala Menunggu Laporan Dari Masyarakat sekaligus melaksanakan tugas piket yang diemban mereka selama 1 x 24 Jam. Selama bertugas khususnya di lapangan anggota wajib menggunakan peralatan untuk menjaga keselamatan diri saat tengah menjalankan tugas. Personil harus selalu siap siaga di setiap waktu, baik siang maupun malam, untuk mengantisipasi ganguan keamanan. Kita tidak tau kapan dan dimana bisa terjadi. Akan tetapi dengan kita selalu menerapkan SOP penjagaan Mako. Insya Allah bisa meminimalisir kejadian yang tidak kita inginkan.

Kapolsek Kapuas Kuala AKP H. NURKHOLIS MAJID S.H.,M.H., menjelaskan bahwa melaksanakan kesiap siagaan personil Polri Polsek adalah kewajiban setiap anggota Polri hal tersebut bertujuan untuk memastikan keamanan kepada masyarakat terutama mencegah adanya gangguan keamanan baik terhadap personel Polri sendiri maupun kepada masyarakat, dan dalam hal ini kapolsek Kapuas Kuala mengatakan sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam membantu tugas Polri dalam menjaga keamanan diwilayah masing-masing dan selalu melaporkan kejadian apapun yang membutuhkan kehadiran Polri.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.