Example 728x250
KaltengTerkini

Kegiatan Rutin Serah Terima Piket Dan Pengecekan Barang Inventaris Dinas Polsek Kapuas Timur

27
×

Kegiatan Rutin Serah Terima Piket Dan Pengecekan Barang Inventaris Dinas Polsek Kapuas Timur

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 09 16 at 08.38.00Kapuas Timur-Untuk meningkatkan kesiapsiagaan personel dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat termasuk keamanan di area markas komando dengan rutin melaksanakan pengecekan kondisi barang inventaris dinas yang dilaksanakan oleh piket Spkt Polsek Kapuas Timur dalam pengawasan Unitpropam Polsek Kapuas Timur Jalan Trans Kalimantan Km. 14 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, hari Senin tanggal 16 September 2024 pukul 08.00 Wib.
Adapun barang inventaris yang rutin dicek yaitu senjata api, kendaraan dinas roda dua maupun inventaris penjagaan lainnya sesuai dengan daftar barang inventaris Polsek Kapuas Timur juga tidak lupa untuk memastikan situasi kamtibmas seputaran mako dan juga wilayah hukum Polsek Kapuas Timur.
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H. menyampaikan “Bahwa pengecekan rutin yang dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Timur dilakukan dengan tujuan untuk memeriksa kondisi barang inventaris seperti senpi, ranmor, jumlah amunisi maupun kondisi barang inventaris lainnya agar selalu terjaga dan terawat dan siap sedia untuk digunakan baik pada saat melakukan penjagaan,pelayanan kepada masyarakat maupun dalam melaksanakan tugas kepolisian lainnya”.
WhatsApp Image 2024 09 16 at 08.37.59“Serah terima tugas jaga wajib dilaksanakan setiap pergantian anggota jaga, untuk mengecek keberadaan anggota, meningkatkan disiplin anggota, serta mengoptimalkan tugas pengamanan mako, sekaligus pelayanan kepada masyarakat,” tegas Kapolsek. (u11)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"