Kapuas Timur- Dengan adanya imbauan dan sosialisasi ini warga diharapkan sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah karhutla dapat semakin meningka dan tentang larangan membakar hutan dan lahan serta ancaman pidana dari perbuatan tersebut
Kegiatan imbauan dan sosialisasi kepada warga masyarakat kali ini hari Senin tanggal 16 September 2024 pukul 09.00 Wib bertempat di Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H. mengatakan “Dengan adanya kegiatan imbauan kepada warga masyarakat perihal larangan membakar hutan dan lahan serta sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan, diharapkan melalui sosialisasi ini potensi terjadinya karhutla dapat diminimalisir”.
“Dalam sosialisasi dan edukasi larangan pembakaran hutan dan lahan, diharapkan warga masyarakat mengetahui bahaya dan sanksi yang diberikan jika melakukan pembakaran hutan dan lahan, diharapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau, dihimbau kepada masyarakat untuk menumbuhkan kepedulian terhadap alam dan lingkungan”ucap Kapolsek.
“Jangan melakukan pembakaran lahan, karena pelaku diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999,” tegasnya. (u11)