Kapuas Timur- Imbauan ini bertujuan agar terciptanya masyarakat yang sadar akan lingkungan, dengan tidak membuat ataupun melakukakan penambangan liar yang merusak alam terus gencar melaksanakan sosialisasi tentang penambangan tanpa ijin (Illegal Mining). Sosialisasi kali ini dilaksanakan kepada warga masyarakat Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah hari Senin tanggal 16 September 2024 pukul 11.00 Wib.
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H. mengatakan “Sosialisasi ini merupakan salah satu dari fokus Polda Kalteng dalam memberantas illegal mining dan bahan kimia merkuri/sianida diwilayah hukum masing-masing Polres ataupun Polsek”.
“Tujuan lain dari kegiatan ini sendiri yaitu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya menjaga ekosistem alam agar tidak terjadi pengrusakan,” ujarnya.
“Sedangkan sanksi pidana dan denda tertuang dalam Pasal 158 Undang Undang No. 4 Tahun 2009 Pidana Penjara 10 Tahun dan denda 10 paling banyak 10 Milyar, memberikan himbauan bersama-sama dalam menanggulangi illegal mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan iIlegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Timur atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas atau Polmas untuk segera di tindak lanjuti”. tegas Kapolsek Kapuas Timur (u11)