Example 728x250
Terkini

Waspada Dengan Bahaya Praktek Pungli, Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Barat Sosialisasi Di Sekitar Wilayah Binaan

10
×

Waspada Dengan Bahaya Praktek Pungli, Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Barat Sosialisasi Di Sekitar Wilayah Binaan

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 09 16 at 12.58.28

Pungli jadi selalu topik yang sering dibicarakan karena bahaya sangat dibicarakan oleh karena itu Polsek Kapuas Barat Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah rutin himbau warga akan bahaya dari Pungli pada hari Senin (16/09/2024).

Pungutan Liar merupakan tindakan yang dilakukan seseorang dengan cara meminta/memungut pembayaran uang yang tidak sesuai atau tidak ada aturan yang mengatur terhadap pembayaran/pungutan tersebut.
Dampak dari pungli adalah memberi beban kepada masyarakat dan mengurangi rasa percaya masyarakat kepada suatu instansi dan pemerintah. Pungutan liar atau pungli sudah menjadi kebiasaan yang buruk dalam masyarakat dan sering atau kerap terjadi di instansi-instansi yang berhubungan dengan masyarakat.

Seperti yang dilaksanakan personil Polsek Kapuas Barat, kegiatan berupa sosialisasi terkait Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kepada warga binaannya dan di lakukan agar masyarakat bisa mengetahui dan memahami dampak dari tindakan pungli. Tujuannya agar masyarakat tidak terlibat dalam lingkaran pungli terkhusus dalam pelayanan publik, baik di kantor pemerintahan, pendidikan, kesehatan dan di tempat-tempat publik lainnya. Selain itu, masyarakat juga dapat berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar. Baik secara langsung maupun tidak langsung.

Kapolsek Kapuas Barat Ipda Prasetyo Lami. S.E., juga menyampaikan “Kegiatan ini dilakukan untuk menyampaikan dan menginformasikan kepada masyarakat tentang tugas, peran dan manfaat Saber Pungli. Ini merupakan kegiatan rutin, yang dilaksanakan untuk memerangi keberadaan para pelaku pungutan liar perparkiran di wilayah binaan Polsek Kapuas Barat.” Terangnya (Eyn).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.