Example 728x250
BantenTerkini

Anggota Sat Reskrim Lakukan Anev Terkait Pilkada Serentak 2024 di Posko Gakkumdu Polresta Tangerang

41
×

Anggota Sat Reskrim Lakukan Anev Terkait Pilkada Serentak 2024 di Posko Gakkumdu Polresta Tangerang

Sebarkan artikel ini

Tangerang-analisnews.Co.id yang tergabung dalam Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk pengawasan Pilkada Serentak 2024, melaksanakan analisis dan evaluasi (Anev) di ruang posko Gakkumdu Polresta Tangerang. Kegiatan ini bertujuan untuk memantau perkembangan situasi keamanan terkait penyelenggaraan Pilkada serentak di wilayah hukum Polresta Tangerang.

Anev ini dipimpin langsung oleh perwira Sat Reskrim yang terlibat dalam tim Gakkumdu, dengan membahas berbagai potensi pelanggaran hukum yang mungkin terjadi selama proses Pilkada. Seluruh anggota yang hadir diberikan arahan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan, serta menjaga netralitas dalam setiap tahapan Pilkada.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, telah menginstruksikan agar tim Gakkumdu aktif melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan jalannya Pilkada yang aman, tertib, dan bebas dari pelanggaran hukum.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menekankan pentingnya kerja sama antara seluruh pihak yang tergabung dalam Gakkumdu untuk menjaga integritas dan kelancaran proses Pilkada. “Tim Gakkumdu harus bekerja dengan profesional dan teliti dalam menindak setiap potensi pelanggaran hukum yang dapat mengganggu jalannya Pilkada,” ujar Kompol Arief.

Kegiatan Anev ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antaranggota dan memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik selama Pilkada Serentak 2024 di wilayah hukum Polresta Tangerang.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur