Example 728x250
BantenTerkini

Kasat Reskrim Pimpin Gelar Perkara Kasus Tindak Pidana di Ruang Kerja

43
×

Kasat Reskrim Pimpin Gelar Perkara Kasus Tindak Pidana di Ruang Kerja

Sebarkan artikel ini
IMG 20240915 WA0042 1

Tangerang,analisnews.co.id15September 2024* – Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, memimpin langsung gelar perkara terkait kasus tindak pidana yang berlangsung di ruang kerjanya. Gelar perkara ini dihadiri oleh tim penyidik Satreskrim, sejumlah perwira Reskrim, serta anggota yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut.

Dalam gelar perkara, penyidik memaparkan secara rinci kronologi kejadian serta bukti-bukti yang sudah dikumpulkan selama proses penyelidikan. Setiap tahapan dijelaskan secara mendetail untuk memastikan bahwa prosedur hukum telah diikuti dengan benar sebelum kasus ini dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Kompol Arief memberikan arahan kepada tim penyidik untuk terus memperkuat alat bukti dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel. “Penting bagi kita untuk mematuhi prosedur yang ada dan memastikan kasus ini ditangani dengan sebaik-baiknya, demi keadilan bagi korban dan penegakan hukum yang adil,” tegasnya.

Kegiatan gelar perkara ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, dalam menangani setiap kasus pidana dengan cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur