Example 728x250
Jabar

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Cijeungjing Polres Ciamis Patroli ke Warga Cikawung

10
×

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Cijeungjing Polres Ciamis Patroli ke Warga Cikawung

Sebarkan artikel ini
IMG 20240916 WA0181

CIAMIS ~ Personel Polsek Cijeungjing Polres Ciamis Polda Jabar mendatangi kegiatan masyarakat melakukan komunikasi dan koordinasi di wilayah desa binaan masing-masing. Tak terkecuali di wilayah Dusun Cikawung, Desa Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (16/9/2024).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Anggota Polsek Cijeungjing Polres Ciamis Polda Jabar Bripka Ari Yanuar. Dimana anggota melakukan pengamanan sekaligus cipta kondisi dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas menghadapi Pilkada Serentak 2024.

Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cijeungjing Polres Ciamis Polda Jabar Iptu Baehaki mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk cipta kondisi menjaga kondusifitas wilayah. Selain itu tentunya untuk menjaga silaturahmi Polri dengan para warga dan salah satu tokoh masyarakat di Dusun Cikawung Desa Bojongmengger.

“Ini kami lakukan untuk menjaga dan memelihara sinergitas Polri guna keamanan dan kondusifitas wilayah. Semoga kegiatan ini menjadikan wilayah hukum Polsek Cojeungjing Polres Ciamis Polda Jabar lebih kondusif, terlebih menghadapi Pilkada Serentak 2024 agar berjalan aman, damai dan tentram,” kata Iptu Baehaki.

Kapolsek Cijeungjing Polres Ciamis Polda Jabar berpesan dan mengajak masyarakat untuk ikut serta menjaga kamtibmas yang kondusif. Salah satunya dengan selalu waspada dalam antisipasi tindak kriminalitas jalanan yang kerap terjadi akibat kelalaian orang ataupun korban.

“Mari kita untuk bersama sama menyukseskan Pilkada Tahun 2024. Namun tetap selalu meningkatkan kewaspada dan berhati-hati terhadap pelaku kejahatan guna mewujudkan Harkamtibmas di wilayah hukum Polres Ciamis Polda Jabar,” katanya.

*Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.*

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.