Example 728x250
Banten

Ditpamobvit Polda Banten Laksanakan Apel Pemberangkatan Pengamanan Objek Wisata Dalam Rangka Terapkan Commander Wish PECAK Polda Banten

54
×

Ditpamobvit Polda Banten Laksanakan Apel Pemberangkatan Pengamanan Objek Wisata Dalam Rangka Terapkan Commander Wish PECAK Polda Banten

Sebarkan artikel ini

Serang – analisnews.co.id Ditpamobvit Polda Banten
Laksanakan Apel Pemberangkatan Pengamanan Objek Wisata sebagai wujud nyata penerapan Progam ketiga dari Commander Wish Kapolda Banten yakni Pergelaran Cepat Anggota Kepolisian (PECAK) Polda Banten.

Dirpamobvit Polda Banten Kombes Pol Ade Mulyana mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan ketertiban masyarakat yang melakukan aktivitas. “Hal ini dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban dan keselamatan masyarakat dalam berkendara. Selain itu, hal ini juga dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan, pengaturan lalu lintas juga bertujuan untuk mengurangi angka pelanggaran lalu lintas yang dapat menjadi potensi terjadinya suatu peristiwa di tempat wisata” katanya.

Ade menjelaskan bahwa Kapolda Banten mengeluarkan beberapa program unggulan. “Commander Wish Kapolda Banten yaitu Disiplin Iman dan Taqwa (Dimtaq), Sholat Subuh Keliling (Suling) dan Sholat Jumat Keliling (Jumling), Pergelaran Cepat Anggota Kepolisian (PECAK) Polda Banten, Polisi Peduli Pengangguran (Poliran), dan Terakhir Warung Bhabinkamtibmas (Warbin),” katanya.

“Pecak Polda Banten atau Pergelaran Cepat Anggota Kepolisian yaitu kehadiran Polri merupakan Representasi Negara khususnya di situasi sulit yang digolongkan dalam kegiatan Quick Response datang ke TKP, Gatur Lalin pagi dan Sore ditempat rawan macet dan tempat wisata, Penanganan cepat musibah atau bencana alam,” tambahnya.

Ade menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berguna untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas. “Adapun kegiatan tersebut dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat guna mengantisipasi gangguan kamtibmas ditempat wisata,” tutupnya (Bidhumas).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur