Example 728x250
Terkini

Nomor Watshap Media Di Blokir Saat Konfirmasi Oleh Oknum Ketua PPK Krucil. Maka Semakin Kuat Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

×

Nomor Watshap Media Di Blokir Saat Konfirmasi Oleh Oknum Ketua PPK Krucil. Maka Semakin Kuat Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Sebarkan artikel ini
20240916 180540

20240916 180540

Probolinggo. AnalisNews.co.id

Oknum ketua panitia pemilihan kecamatan (PPK) kecamatan Krucil kabupaten Probolinggo di duga blokir Nomor watshap media saat mengkonfirmasi Biaya Operasional (BOP) panitia pemungutan suara (PPS) pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur jawa Timur. serta pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Probolinggo. yang mana OKnum PPK Krucil Serta Oknum ketua PPS di duga tidak transparan sehingga terindikasi Tindak pidana Korupsi. 16/09/2024.

pemblokiran nomor watshap team media Analis News, di ketahui pada tanggal 16 September 2024, jam 07. 23 wib. team media mengkonfirmasi Oknum ketua PPK “SGO” lewat pesan Whatsap prihal BOP PPS yang di duga terindikasi tindak pidana korupsi. pesen watshap tersebut di baca. namun tidak di jawab. setelah pemberitaan di orbitkan, pada jam 09. 44 Wib. link berita di kirim ke nomor watshap Oknum ketua PPK kecamatan Krucil. namun sudah contreng satu. ( tidak masuk) setelah di coba memakai nomor team media yang lain, ternyata Contreng dua ( pesan masuk).

dengan di Blokir nya nomor watshap team media Analis News. maka Sangat menguatkan adanya Dugaan Kerjasama/ kongkalikong Antara Oknum ketua PPS dengan Oknum ketua PPK Krucil Untuk Melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Berjemaah. Dalam Mengelola Anggaran BOP PPS Provinsi Jawa Timur dan BOP PPS kabupaten Probolinggo.

perbuatan tersebut dapat di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

sementara, team media Analis News mengirimkan dua link berita yang sudah di terbitkan sebelumnya, kepada Komisioner KPU kabupaten Probolinggo. “Ali Wefa”. Dirinya mangaku baru mendengar prihal dugaan tersebut. dan menyampaikan terima kasih kepada team media atas informasi yang di kirim nya. “Wa Alaikum salam wa rahmatullah. Baru dengar dari pean perihal tersebut. Terimakasih infonya. “jawab nya.