Polsek Selat Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pencegahan pungutan liar, Polsek Selat laksanakan sosialisasi Saber pungli
Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Selat. Sosialisasi Saber Pungli sebagai mana dimaksud dalam Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan sasaran warga masyarakat di kecamatan Selat kabupaten Kapuas prov Kalimantan Tengah. Dalam kegiatan ini juga, petugas memberikan informasi kepada warga tentang apa yang termasuk dalam pungutan liar, bagaimana cara mengenali praktik pungli, serta hak-hak dan kewajiban masyarakat dalam situasi tersebut.