Example 728x250
KaltengTerkini

Rutinitas Gatur Pagi Hanjewu Kota Air Polsek Kapuas Timur

7
×

Rutinitas Gatur Pagi Hanjewu Kota Air Polsek Kapuas Timur

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 09 17 at 07.07.49Kapuas Timur-Pengaturan jalan di pagi hari atau gatur pagi merupakan kewajiban setiap anggota Polri, sehingga perlu didukung dan dilaksanakan dengan semangat oleh seluruh personel Polsek Kapuas Timur. Seiring dengan hal tersebut kegiatan paengaturan pagi hari dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 pukul 06.30 Wib, personel Polsek Kapuas Timur melaksanakan pengaturan lalu lintas pagi di pasar pagi di Jalan Trans Kalimantan Km. 9 Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Pengaturan dipagi dilakukan sebagai salah satu langkah guna meminimalisir pelanggaran lalu lintas di pagi hari dalam rangka aktifitas masyarakat sehubungan dengan banyaknya kegiatan masyarakat terutama para pelajar yang ada di wilayah Kecamatan Kapuas Timur, dan arus lalu lintas cukup ramai sehingga perlu mendapat perhatian dari Kepolisian dan dengan kehadiran personel Polri tersebut sehingga para pemakai jalan dapat dengan nyaman dan lancar dapat beraktifitas.
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H. menerangkan, kegiatan pengaturan pagi rutin dilaksanakan setiap hari oleh anggotanya saat masyarakat berangkat kerja dan aktifitas lainnya yang perlu mendapat perhatian agar tetap terpelihara kamtibcar lantas.
WhatsApp Image 2024 09 17 at 07.07.48 1“Kegiatan gatur pagi ini merupakan wujud pelayanan Polri kepada masyarakat utamanya warga masyarakat pengendara dan pejalan kaki, kegiatan ini juga sebagai ajang untuk mendekatkan diri dan juga sebagai kesempatan menyampaikan pesan kamtibmas pada masyarakat, sehingga masyarakat taat dengan aturan hukum dan merasa aman serta nyaman karena Polri akan selalu berada ditengah tengah masyarakat” ujarnya. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.