Probolinggo.AnalisNews.co.id
Viral nya dugaan Tindak pidana Korupsi Anggaran Biaya Operasional (BOP) panitia pemungutan suara (PPS) provinsi jawa timur dan kabupaten Probolinggo. dugaan tindak pidana Korupsi tersebut di lakukan oleh oknum panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Menjadi menjadi Sorotan hangat dari berbagai Pihak. 17/09/2024.
muncul nya dugaan tindak pidana korupsi di awali dengan tidak adanya transparansi/keterbukaan di tubuh PPK ataupun PPS. Viral nya pemberitaan tersebut juga mendapat tanggapan dari Komisi pemilihan Umum (KPU) kabupaten Probolinggo. bahkan sempat di singgung dalam Audiensi Antara LSM LIRA dengan KPU kabupaten Probolinggo prihal keterbukaan informasi publik.
Dalam Jumpa pers nya, Setelah KPU beraudensi Ketua KPU kabupaten Probolinggo. “Ali Wefa” Menjelaskan prihal adanya dugaan ketidak transparan OKnum PPK serta Oknum PPS yang terindikasi tindak pidana korupsi. pihak akan melakukan panggilan kepada oknum oknum tersebut. “tentu kami Sebagai penyelenggara tugas adalah sebagai KPU kabupaten Mentransfer Uang itu kepada PPK ataupun PPS secara rutin. “jelasnya.
masih kata ketua KPU kabupaten Probolinggo. Namun, Dengan Syarat mereka menyampaikan Laporan pertanggung jawaban (LPJ). Jadi LPJ Selesai di bulan sebelumnya baru itu di salurkan BOP nya, kalau itu tidak terpenuhi, ya tentu kita tidak bisa menyalurkan seperti itu. dan temuan temuan itu tentu kami akan melakukan pemanggilan kepada pihak PPK maupun PPS. “imbuh nya