Example 728x250
TerkiniGorontalo

Kemenkumham Gorontalo Serahkan Sertifikat Merek UMKM

9
×

Kemenkumham Gorontalo Serahkan Sertifikat Merek UMKM

Sebarkan artikel ini
IMG 20240917 WA0029 1

Gorontalo, (Analisnews.co.id) – Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi kekayaan intelektual para pelaku usaha mikro kecil menengah.

Hal ini ditandai dengan penyerahan lima sertifikat merek kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yaitu (Brili Kids, Montesorri Gorontalo, Mufidah Baby Shop, Kopi Aren Sastra, Dapur Mikago), disela-sela kegiatan promosi dan diseminasi yang digelar di Grand Q hotel Gorontalo, Selasa (17/09/2024).

IMG 20240917 WA0027 2
Hal ini ditandai dengan penyerahan lima sertifikat merek kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yaitu (Brili Kids, Montesorri Gorontalo, Mufidah Baby Shop, Kopi Aren Sastra, Dapur Mikago), disela-sela kegiatan promosi dan diseminasi yang digelar di Grand Q hotel Gorontalo, Selasa (17/09/2024).

Penyerahan sertifikat ini menjadi momen penting bagi para UMKM, pasalnya dengan telah terdaftarnya merek produk mereka, kini pelaku UMKM memiliki perlindungan hukum yang kuat atas identitas produknya.

IMG 20240917 WA0028 1Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar, diwakili Kepala Divisi Keimigrasian, Friece Sumolang ketika menyerahkan sertifikat merek menyampaikan bahwa perlindungan kekayaan intelektual merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam mengembangkan ekonomi kreatif, hal ini diharapkan dapat meningkatkan nilai jual produk, memperluas pasar, dan mendorong inovasi yang lebih besar.

“Dengan memiliki merek yang terdaftar, produk-produk lokal ini diharapkan dapat bersaing di pasar yang lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Friece.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.