Example 728x250
Terkini

Ditlantas Polda Kalteng Beri Penilaian Lomba Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

6
×

Ditlantas Polda Kalteng Beri Penilaian Lomba Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 09 17 at 15.38.25

Palangka Raya – Dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng lakukan penilaian berbagai lomba yang dilaksanakan oleh Satlantas Polres Jajaran Polda Kateng. Selasa (17/9/2024) siang.

Penilaian lomba ini dilaksanakan di Ruang RTMC Ditlantas Polda Kateng yang hadiri oleh pejabat utama Ditlantas.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol R.S. Handoyo, S.I.K., M.Si mengatakan, kegiatan ini dilaksakan dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69.

“Jadi berbagai lomba ini kita gelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas serta menumbuhkan rasa cinta akan profesi kepolisian,” ucap Dirlantas.

Adapun lomba yang gelar ini yaitu Lomba polisi cilik, Lomba baca puisi, Lomba Local Hero, dan Lomba pelayanan Polantas. Yang nantinya akan di umumkan pada puncak perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 tanggal 30 september mendatang.

Sementara itu AKBP Suwarno S.Tr., M.Si saat memberikan penilaian mengungkapkan kegiatan ini dilaksanakan selain untuk memperingati Hari Lalu Lintas, juga untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme kepada generasi penerus bangsa dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dengan harapan dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Kami harap dengan adanya lomba ini dapat menumbuhkan rasa nasionalisme serta peran kepolisian di bidang lalu lintas, dan generasi penerus bangsa dalam membangun semangat serta tanggung jawab, sinergitas yang baik untuk membangun generasi yang unggul dan patuh terhadap peraturan berlalu lintas, sehingga kita semua dapat menjadi pelopor keselamatan,” tutupnya. (lrz/sam)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.