SAMOSIR-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir menggelar rapat paripurna dalam rangka nota pengantar rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) tahun anggaran (TA) 2024, Selasa (17/9) di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Samosir.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Samosir, Pantas Marroha Sinaga didampingi Wakil Ketua DPRD Samosir ll, Nasib Simbolon serta dihadiri Bupati Samosir Vandiko Gultom, unsur Forkopimda, anggota DPRD serta OPD di lingkup Pemkab Samosir.
Bupati Samosir, Vandiko Gultom menyampaikan berdasarkan pasal 161 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, mengamanatkan perubahan APBD dapat dilakukan.
“Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD tahun anggaran 2024, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa,” kata Vandiko.
Vandiko menyebut, bahwa dukungan anggaran yang dapat dipergunakan dalam perubahan APBD ini adalah sangat terbatas, sehingga terdapat kebutuhan yang diusulkan masyarakat belum dapat terpenuhi.
Dengan kondisi tersebut, lanjut Vandiko, maka perubahan kebijakan yang diajukan dan telah disepakati bersama dalam pembahasan oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah, baik perubahan kebijakan pendapatan maupun perubahan kebijakan belanja berdasarkan skala prioritas dan mendesak.
“Kebijakan yang kami ajukan, yaitu melakukan penyesuaian anggaran dengan memprioritaskan ketersediaan anggaran untuk penyelenggaraan kegiatan Aquabike, penyesuaian sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) tahun anggaran 2023 yang diperuntukkan mendanai berbagai kegiatan,” ucap Bupati Vandiko.
Vandiko menguraikan rancangan perda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 yaitu pendapatan daerah, bahwa anggaran pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp. 905.857.311.252,00, bertambah sebesar Rp. 14.699.229.615,00, sehingga total pendapatan setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 920.556.540.867,00.
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan ditargetkan sebesar Rp. 81.923.559.252,00 bertambah sebesar Rp. 19.281.704.088,00 sehingga menjadi Rp. 101.205.263.340,00,,” imbuhnya.
Selanjutnya, sambung Vandiko, pendapatan transfer sebelum perubahan sebesar Rp. 815.933.752.000,00 berkurang sebesar Rp. 4.426.554.746,00, atau minus 0,54% menjadi Rp. 811.507.197.254,00,.
Diterangkan juga belanja daerah, bahwa belanja daerah sebelum perubahan adalah sebesar Rp. 935.379.871.590,00 bertambah sebesar Rp. 37.207.445.394,00. “Sehingga total belanja daerah setelah perubahan menjadi sebesar Rp. 972.587.316.984,00,” sambungnya.
Sementara itu, pembiayaan daerah, lanjut Vandiko, bahwa penerimaan pembiayaan daerah semula sebesar Rp. 35.522.560.338,00 setelah perubahan menjadi Rp. 58.030.776.117,00 bertambah sebesar Rp. 22.508.215.779,00, yakni sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2023.
(JP)