Example 728x250
BantenTerkini

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 : Kapolresta Tangerang Resmikan Sumur Bor dan Sanitasi

10
×

HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 : Kapolresta Tangerang Resmikan Sumur Bor dan Sanitasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20240918 WA0015 1 scaled

TANGERANG – analisnews.co.id Dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69, Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono, S.I.K., M.M., meresmikan sumur bor dan fasilitas sanitasi di Kampung Cangkring, Desa Margasari, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Selasa pagi. Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah tokoh dan pejabat dari berbagai lembaga serta masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan rasa syukurnya atas kesehatan, kesempatan, dan keselamatan yang diberikan sehingga acara peresmian ini dapat berlangsung dengan baik. Ia menyampaikan, “Alhamdulillah pagi hari ini kita masih diberikan kesehatan, kesempatan, dan keselamatan sehingga kita bisa bersama-sama berkumpul di tempat ini untuk melaksanakan kegiatan pengadaan sumur bor di Desa Margasari, Tigaraksa.”

Kapolresta juga menambahkan, “pagi menjelang siang hari ini kita akan meresmikan sumur bor, yang tentunya terwujud berkat kerjasama kita semua. Semoga fasilitas ini bisa memberikan manfaat khususnya bagi masyarakat Desa Margasari.”

Ia mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam terlaksananya kegiatan ini. Kombes Pol. Baktiar juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 dengan tema “Polantas Presisi Hadir Menuju Indonesia Maju”.

Peresmian ini tidak hanya menjadi simbol kepedulian Polresta Tangerang terhadap kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menunjukkan komitmen untuk terus melayani dan berkontribusi dalam meningkatkan kualitas hidup di daerah. Acara diakhiri dengan peninjauan langsung fasilitas yang telah dibangun dan doa bersama untuk kesejahteraan masyarakat setempat.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.