Example 728x250
Terkini

Polsek Selat gelar Penandatanganan Fakta Integritas Anti Penyalahgunaan Narkoba

5
×

Polsek Selat gelar Penandatanganan Fakta Integritas Anti Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 09 18 at 08.47.36WhatsApp Image 2024 09 18 at 08.47.47

Dalam rangka untuk memberantas dan memutus mata rantai peredaran narkoba, Polsek Selat menggelar penandatanganan Fakta integritas anti penyalahgunaan narkoba di Depan Mako Polsek Selat, Rabu (18/9/2024).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Selat Kompol Susilowati, S.E., M.M., dengan diikuti oleh para Kanit, Panit, Pns dan para anggota Polsek.
Sebelum melakukan tanda tangan pakta integritas tersebut, Kapolsek Selat membacakan isi fakta integritas yang diikuti oleh seluruh personil Polres Probolinggo.
Beberapa poin pakta integritas diantaranya
– Bahwa selaku pegawai negeri pada Polri baik pada saat dinas maupun di luar kedinasan tidak akan menyalahgunakan Narkoba dengan dalih apapun.
– Berperan aktif dalam upaya penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Kapuas.
– Melaporkan Pegawai Negeri pada Polri yang diketahui keluarganya secara langsung ataupun tidak langsung terindikasi pecandu narkoba kepada pejabat berwenang.
– Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat dan dinas kepolisian apabila terlibat sebagai penyalahguna dan/atau pengedar narkoba serta tidak akan menuntut secara hukum
“Pakta integritas anti penyalahgunaan narkoba ini dilaksanakan untuk memperkuat komitmen bersama dalam memberantas penyalahgunaan narkotika maupun peredarannya dan menumbuhkan keterbukaan dan kejujuran serta memperlancar tugas yang berkualitas, efektif dan akuntabel. Termasuk untuk mewujudkan aparatur yang bertanggung jawab dan bermanfaat. Apabila ada anggota yang terlibat dan terbukti menyalahgunakan narkoba, tentu akan ditindak secara tegas sesuai prosedur dan Kode Etik Kepolisian,” ucap Kapolsek Selat.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.