Probolinggo. Analisnews.co.id
Prihal adanya dugaan pemerintah desa rejing kecamatan Tiris melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang serta tindakan perbuatan melawan Hukum. yang bertentangan dengan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014. sedangkan perbuatan melawan hukum di jelaskan dalam Pasal 1365 KUH Perdata. prihal buku leter C desa nomor 667 persil 39 dengan luas 250 D. yang mana saparuh dari luas tersebut, yaitu 125 D, sudah terjual pada tahun 1991. dan sisa nya juga tertulis jelas di buku Leter C Desa, Yaitu 125 D. 18/09/2024.
dan yang terjual sudah bersertipikat dengan luas yang tertulis dalam sertipikat kurang lebih 1700 M. miris nya, Sisa yang 125 D, sudah di anggap tidak ada oleh para oknum pemerintah desa Rejing, bahkan para oknum tersebut terkesan membodohi masyarakat dengan mengukur tanah yang sudah di ukur secara resmi oleh BPN kabupaten Probolinggo. padahal dalam sertipikat sudah jelas luas nya di dalam SHM.
di kutip dari pemberitaan sebelumnya, oknum perangkat Desa Rejing bagian kasi pemerintahan “RS” mengatakan. “saya pihak desa tidak bisa memberikan keputusan tanah itu pemilik nya siapa, bukan wewenang Desa” sedangkan pesan singkat selanjutnya, di hapus oleh kasipem tersebut dengan alasan, takut salah ngomong. selang beberapa hari kemudian, team media mengkonfirmasi nya kembali lewat jalur yang sama yaitu, watshap. namun, jawaban kasipem masih mau konsultasi dengan kades dan sekdes. ” saya mau konsultasi sama kades dan sekdes. “Pungkas nya.
statement/penyampaian oknum perangkat desa Tersebut bertentangan dengan statement Camat Tiris “Andi Wiroso” Saat team media meminta Tanggapan prihal pemberitaan yang di kirim nya pada tanggal 13 September 2024. dirinya menyampaikan bahwa yang faham tentang hak dan kepemilikan tanah adalah pihak desa. “Mohon datang ke Pemerintah Desa untuk minta konfirmasi …
Karena yang lebih Faham tentang hak atas kepemilikan, Pihak Desa. “Ujar nya, di sertai emoji minta maaf.
Sementara ketua Badan permusyawaratan Desa (BPD) Desa Rejing, “M Sohi” pada tanggal 13 September 2024. saat di mintai tanggapan nya prihal adanya dugaan tersebut. dirinya menyampaikan bahwa secepatnya akan meminta keterangan dari kepala desa. “Mohon maaf sebelumnya bapak, kalau terkait permasalahan tanah memang ranahnya pemerintah desa terus terang kami tidak mengetahui kalau ada permasalahan seperti ini, tapi secepatnya kami akan minta keterangan dari kades. Maaf sebelumnya p.suradi ini masuk Dusun mana?. Baik nanti saya sampaikan ke pak kades dan kampong RS, Mungkin besok malam kami akan bertemu. “ujar nya.
lebih lanjut pada tanggal 18 September 2024. team media mengkonfirmasi nya kembali Ketua BPD Rejing. dirinya menjelaskan bahwa sudah mengklarifikasi pemerintah desa Rejing. “Sudah kumpul semua tadi malam di kantor desa. Sudah saya tanyakan kenapa tidak ada keputusan dari pihak desa?., jawabannya katanya karena lahan yang sebelahnya juga pegang pepel, mereka juga mengatakan kalau tentang keputusan masalah perdata itu ranahnya pengadilan. “ucap nya.