Sijunjung,SUMBAR – Kabar mengejutkan datang dari Mantan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung periode 2019-2024, Bambang Surya Irawan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sijunjung dalam kasus menyalahgunakan anggaran dana belanja rumah tangga masa jabatan Oktober 2019 sampai November 2022.
Tersangka Tindak Pidana Korupsi
Bambang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penahanan nomor PRINT-01/L.3.20/Fd.1/09/2024.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari Sijunjung mengumpulkan sejumlah bukti yang menguatkan perkara.
“Tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang membuat peran tindak pidana korupsi dengan mengumpulkan keterangan saksi, surat dan petunjuk yang merugikan keuangan negara,” ujar Kepala Kejari Sijunjung, Rina Idawani dalam konfrensi pers pada Selasa, 17 September 2024.
Total Kerugian Negara Rp370 Juta
Total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini kisaran Rp370 juta yang dikembalikan hanya Rp50 juta.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terancam Hukuman Pidana Penjara Diatas 5 Tahun
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menggiring tersangka ke mobil tahanan selanjutnya ditahan di Lapas selama 20 hari sejak berstatus tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan ancaman hukuman pidana penjara diatas 5 tahun.
Diketahui Bambang Surya Irawan merupakan politisi partai Gerindra yang memperoleh suara terbanyak pada Pemilihan Legislatif 2019 hingga berhasil meraih jabatan Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung 2019-2024.