Example 728x250
Jabar

Pelayanan Masyarakat, Polsek Ciamis Polres Ciamis Bantu Anak Menyebrang di Area SDN 3 Ciamis

7
×

Pelayanan Masyarakat, Polsek Ciamis Polres Ciamis Bantu Anak Menyebrang di Area SDN 3 Ciamis

Sebarkan artikel ini
IMG 20240918 WA0223

CIAMIS ~ Polsek Ciamis Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan kegiatan pelayanan masyarakat di pagi hari berupa pengaturan arus lalu lintas dengan sasaran anak sekolah. Kegiatan ini dilaksanakan Jalan Raya Padat Aktifitas Warga di Depan SDN 3 Ciamis, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (18/9/2024).

Kegiatan ini dibawah pimpinan Kompol Alan Dahlan selaku Kapolsek Sukadana Polres Ciamis Polda Jabar dan melibatkan dua personel Polri. Mereka yang bertugas yakni Iptu Yogas Maskawan dan Bripka Ega Nugraha.

Personel melakukan pelayanan masyarakat mengatur lalu lintas serta membantu menyebrang anak sekolah dan warga. Ini dilakukan dalam rangka untuk memberika kenyamanan pengguna jalan serta meminimalisir angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Ciamis Kompol Alan Dahlan mengatakan, kegiatan itu dilaksanakan oleh anggota dalam rangka menjaga dan memelihara Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Ciamis Polres Ciamis Polda Jabar.

“Kami telah melaksanakan pelayanan masyarakat di pagi hari ke daerah rawan kejahatan, premanisme, dan Objek Vital guna menjaga dan memelihara Kamtibmas si wilayah hukum Ciamis. Terutama kawasan sekolah hadir untuk membantu anak menyebrang,” kata dia.

Selain itu, kegiatan tersebut juga dilakukan untuk mencari informasi sekaligus menyampaikan himbauan masyarakat menghimbau masyarakat Ciamis untuk tidak melakukan percaya isu-isu yang tidak benar sumber beritanya.

“Dengan adanya pelayanan masyarakat di pagi hari ini semoga bisa memberikan rasa aman dan nyaman warga masyarakat,” katanya.

*Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.*

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.