Example 728x250
BeritaHukumJatengNasionalPolitikTerkini

Tim Kuasa Hukum Harno-Hanies Laporkan Aktivitas Provokatif di Media Sosial ke Polres Rembang

15
×

Tim Kuasa Hukum Harno-Hanies Laporkan Aktivitas Provokatif di Media Sosial ke Polres Rembang

Sebarkan artikel ini
Desain tanpa judul 31

analisnews.com – Rembang || Tim Divisi Hukum dan Ketua Relawan Harno-Hanies secara resmi melaporkan dua akun media sosial Facebook ke Polres Rembang, Rabu, (18/09/2024). Akun-akun tersebut, yaitu Bolo Harno dan Adem Ayem Rembang Maju, dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas provokasi yang merugikan pasangan calon bupati.

Laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Relawan Harmonis, Maryono, yang didampingi oleh Ketua Divisi Hukum, Abdul Munim. Laporan diterima oleh SPKT Polres Rembang sekitar pukul 13.30 WIB.

Maryono menjelaskan bahwa laporan ini diajukan karena kedua akun tersebut diduga terlibat dalam aktivitas menghasut dan menyebarkan provokasi di media sosial. Akun Bolo Harno diduga menulis komentar negatif yang menjelekkan salah satu calon Bupati Rembang dalam postingan status video. Sementara itu, akun Adem Ayem Rembang Maju diduga mencatut nama seorang Kepala Desa (Kades) di Pamotan serta ketua Ormas dengan bahasa yang mendiskreditkan calon bupati tertentu.

Maryono, yang juga merupakan anggota DPRD Rembang dari Partai Golkar, menegaskan bahwa aktivitas dari kedua akun ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan di tengah masyarakat dan merugikan pasangan Harno-Hanies. Ia juga menekankan bahwa sesuai instruksi Ketua Tim Pemenangan Harmonis, Bapak Nur Hasan, tidak seharusnya terjadi penjelekan calon lain selama proses Pilkada.

Sementara itu, Abdul Munim, Ketua Divisi Hukum Harmonis, menambahkan bahwa laporan ke polisi ini merupakan langkah penting untuk mencegah adanya tindakan hasut atau provokasi lebih lanjut yang dapat mempengaruhi situasi Pilkada secara negatif.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.