Kapuas Timur-Kegiatan imbauan terus dilakukan oleh Polsek Kapuas Timur untuk membantu sejak dini pada lahan yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan sehingga dapat mengatisipasi terjadinya karhutla. Selain berfungsi sebagai sosialisasi juga monitoring titik Karhutla dan lahan rawan kebakaran, kegiatan patroli juga di isi dengan mensosialisasikan kepada masyarakat sekitar, dengan cara menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan
Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan rutin menyampaikan imbauan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Kapuas Timur. Seperti yang dilaksanakan oleh personel Polsek Kapuas Timur saat melakukan patroli dan berdialog dengan masyarakat di Desa Anjir Mambulau Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas. Hari Kamis (19/9/2024) pukul 09.00 Wib.
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H. mengatakan “Dalam sosialisasi dan edukasi larangan pembakaran hutan dan lahan, diharapkan warga masyarakat mengetahui bahaya dan sanksi yang diberikan jika melakukan pembakaran hutan dan lahan, diharapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau, dihimbau kepada masyarakat untuk menumbuhkan kepedulian terhadap alam dan lingkungan”
“Jangan melakukan pembakaran lahan, karena pelaku diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999,” pungkasnya. (u11)