Example 728x250
TerkiniGorontalo

15 Napi Lapas Pohuwato Dites Urine BNK, Begini Hasilnya

9
×

15 Napi Lapas Pohuwato Dites Urine BNK, Begini Hasilnya

Sebarkan artikel ini
IMG 20240919 WA0032 2

Pohuwato, (Analisnews.co.id) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pohuwato UPT Pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo Sebanyak 15 Narapidana menjalani tes urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Pohuwato, Kamis (19/09/2024).

Tes urine ini merupakan bagian dari upaya preventif dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di dalam lapas.

Kepala Lapas Pohuwato, Tristiantoro Adi Wibowo mengatakan, bahwa pengambilan sampel urine dilakukan secara acak, tidak terbatas pada narapidana dengan kasus narkotika, tetapi juga mencakup narapidana dengan kasus pidana umum lainnya.

IMG 20240919 WA0035 1

IMG 20240919 WA0034 1“Tes ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh penghuni lapas bebas dari pengaruh narkoba, sesuai dengan komitmen Lapas Pohuwato dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” kata Adi Wibowo.

Ia menyampaikan, bahwa hasil dari tes urine tersebut menunjukkan seluruh narapidana yang diuji negatif dari narkotika.

“Kami bersyukur hasil tes menunjukkan tidak ada satupun narapidana yang terindikasi menggunakan narkoba. Ini menjadi bukti komitmen kami dalam menciptakan lapas yang bebas dari narkoba,” ujar dia.

IMG 20240919 WA0033 2Menurutnya, tes ini merupakan bagian dari upaya Lapas Pohuwato dalam mendukung program rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi para narapidana.

“Dengan hasil tes yang negatif, diharapkan para narapidana dapat fokus pada proses pembinaan dan persiapan untuk kembali ke masyarakat,” harapnya.

Selain itu, BNK Pohuwato juga berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Lapas Pohuwato dalam mengawasi dan mencegah peredaran narkoba di lingkungan lapas, serta menggelar tes urine secara berkala guna memastikan bahwa seluruh penghuni lapas tetap bersih dari narkoba. (Rls.Humas Pohuwato).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.