analisnews.com Rembang || Pemerintah Desa Tegaldowo, yang dipimpin oleh Kepala Desa Ibu Kundari, SE, bersama jajaran perangkat desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hadir dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Kehadiran mereka bertujuan untuk mempertahankan 9 (sembilan) Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang saat ini digugat oleh PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk. Sertifikat tersebut terkait jalan desa dan jalan pertanian yang menjadi fasilitas umum di Desa Tegaldowo, Rembang.
Gugatan ini dilayangkan oleh PT. Semen Indonesia terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rembang, yang telah menerbitkan sertifikat hak pakai tersebut atas nama Pemerintah Desa Tegaldowo. Jalan-jalan yang dimaksud merupakan akses vital bagi masyarakat, khususnya untuk mendukung kegiatan pertanian dan mobilitas warga sehari-hari.
Dalam sidang hari ini, Kamis, (19/09/2024), Ibu Kundari menyatakan dengan tegas di hadapan Majelis Hakim bahwa sertifikat yang digugat merupakan aset penting desa yang telah lama dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai fasilitas umum. Ia menegaskan bahwa jalan-jalan tersebut sangat diperlukan oleh warga Desa Tegaldowo dan sudah digunakan untuk kepentingan bersama, terutama oleh para petani.
” Sembilan Sertifikat Hak Pakai yang digugat PT. Semen Indonesia adalah aset penting yang sudah lama dimanfaatkan oleh warga Desa Tegaldowo sebagai Jalan untuk akses para petani dan merupakan aset vital bagi masyarakat, Kami berharap pengadilan bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya” Tegasnya
Pemerintah Desa Tegaldowo berharap agar pengadilan dapat memberikan keputusan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat, sehingga aset desa berupa jalan desa dan jalan pertanian tersebut tetap dapat digunakan dan dikelola oleh desa untuk kepentingan umum.