Kapuas Timur-Kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar di wilayah Kec. Timur dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang Panjang.
Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng melakukan imbauan terkait larangan adanya kegitan ilegal mining dan penggunaan bahan kimia mercuri ataupun sianida di Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, hari Kamis (19/9/2024) pukul 12.00 Wib.
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H. mengatakan untuk kegiatan hari ini dilaksanakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya kerusakan alam dengan adanya kegiatan ilegal mining dan penggunaan bahan kimia mercuri ataupun sianida dengan mensosialisasikan larangan melakukan penambangan ilegal berikut pasal, sanksi dan denda bagi pelaku penambangan ilegal dengan menggunakan spanduk.
“Tujuan imbauan ini adalah agar terciptanya masyarakat yang sadar akan lingkungan, dengan tidak membuat ataupun melakukakan penambangan liar yang merusak alam, selain itu, tujuan kami adalah agar timbulnya wawasan kepada masyarakat mengingat kondisi geografis Kecamatan Kapuas Timur yang sebagian besar masih kondisi persawahan, perkebunan dan perairan, dan kondisi air sungai akan tercemar bilamana terjadi penambangan liar” tutup Kapolsek. (u11)