Example 728x250
BantenTerkini

Penemuan mayat anak tanpa identitas, Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek Panggarangan Lakukan Cek dan Olah TKP

25
×

Penemuan mayat anak tanpa identitas, Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek Panggarangan Lakukan Cek dan Olah TKP

Sebarkan artikel ini
IMG 20240919 WA0086 2

LEBAK. – analisnews.co.id Guna penanganan pertama personil Polsek Panggarangan Polres Lebak cek dan mengamankan status Quo tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat seorang perempuan di Pesisir Pantai Cihara, Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. Kamis (19/09/2024) jam 06.45 Wib.

Selanjutnya bersama Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Lebak melakukan Olah TKP penemuan mayat tersebut dilakukan oleh Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Lebak, Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak dan Unit Sat Reskrim Polsek Panggarangan IPDA Dimas Sutarwoko SH (Kanit Reskrim), Bripka Reza Firmansyah dan Bripka Sigit Dwi Purnomo.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono SIK., melalui Kapolsek Panggarangan IPTU Acep Komarudin., SH mengatakan, “Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 sekitar jam 06.34 Wib. Warga masyarakat Desa Cihara Sdr. INONG telah melaporkan penemuan mayat yang TKP-nya di pesisir pantai Cihara.” Ucap Acep.

“Dengan adanya penemuan mayat tersebut Iptu Acep Komarudin., SH selaku Kapolsek Panggarangan memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Dimas Sutarwoko SH, Reza Firmansyah dan Bripka Sigit Dwi untuk Cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat guna penanganan pertama mengamankan Stagus Quo temu mayat dan olah TKP bersama Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Lebak untuk ungkap Kasus tersebut,” ungkapnya

“Selanjutnya Mayat tersebut dibawa ke RS Bhayangkara Serang untuk Otopsi Forensik dan perkara temu mayat ini masih dalam penyelidikan dan pendalaman,” Tutur Kapolsek Panggarangan Iptu Acep Komarudin., SH

“Bagi warga masyarakat yang merasa kehilangan atau mengetahui identitas mayat tersebut bisa menghubungi kami Polsek Panggarangan atau Sat Reskrim Polres Lebak,” tutupnya.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.