Polsek Selat menggelar program Jum at curhat, merupakan salah satu Program Kapolri Quick Wins Presisi dengan warga masyarakat Kel. Selat Tengah Kec. Selat Kab. Kapuas
Dalam giat jum,at curhat tersebut salah satu warga yang bernama sdr. WAYAN TIRTA menanyakan terkait dengan Kendaraan roda dua yang memakai kenalpot blong oleh anak anak muda dijalan raya yang mengganggu pengguna jalan lainnya, Kapolsek Selat KOMPOL SUSILOWATI S.E., M.M melalui Kanit Lantas Polsek Selat AKP SURATNO menyampaikan terkait dengan kendaraan yang menggunakan kenalpot blong. Kendaraan dapat ditindak sebab penggunaan kenalpot yang tidak sesuai sudah diatur dalam Undang- undang Nomer 22 tahun 2009 pasal 106. Jadi apa bila ada perubahan baik spek kendaraan dan lainnya yang tidak sesuai dengan standar pabrik. Maka pelaku dapat ditindak oleh petugas.
Selain itu juga mengganggu ketertiban umum akibat suara bising dari kendaraan, untuk itu mari kita bersama sama menjaga dan memberi pemahaman kepada anak – anak agar patuh dan taat terhadap peraturan lalu lintas karena dampaknya selain merugikan diri sendiri juga mengganggu pengguna jalan lainnya.
Demikian yang dapat dilaporkan kepada pimpinan dan selama giat situasi dalam keadaan aman, tertib dan lancar.(nono)