Polres Kapuas – Tim Resmob Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Kapuas, Polda Kalteng berhasil menangkap JN (46) seorang buruh harian lepas di Jalan Patih Rumbih depan Toko Serba 35.000 Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Selasa (17/9/2024) pukul 14.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tersangka merupakan warga Jalan Melati Kelurahan Selat Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
JN (46) yang lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini mengambil handphone korban yang terjatuh pada saat korban sedang membeli buah disalah satu toko buah di Jalan Melati, tambahnya.
Kejadian bermula ketika pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekitar jam 18.00 Wib pada saat korban pulang dari toko mau pulang ke rumah tapi sebelum pulang sempat singgah di jalan melati untuk membeli buah, sesampai di toko buah mengambil handphone Vivo Y21 dari dasboard sepeda motor kemudian memilih-milih buah, ujar Kasat.
Ketika pulang dan sudah dirumah korban baru menyadari bahwa handphonenya sudah tidak ada, dan korban sudah berusaha mencarinya dengan kembali ke toko buah dan melihat-lihat dijalan namun tidak ketemu, lalu kemudian korban melaporkan hal tersebut ke Polres Kapuas.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Y21 warna Diamond Glow dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak pidana Pencurian Biasa dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, tutup Abdul Kadir Jailani. (A29)