Example 728x250
Kalteng

Jum’at Curhat, Polsek Kapuas Barat Laksanakan Di Desa Pantai.

29
×

Jum’at Curhat, Polsek Kapuas Barat Laksanakan Di Desa Pantai.

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 09 20 at 08.49.58

Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng – pukul 09.00 WIB, bertempat di Kantor Desa Pantai Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kapolsek Kapuas Barat Ipda Prasetyo Lami, S.E, yang di wakili oleh Ps. Kanit Binmas Aiptu Didik Darmaji, gelar kegiatan Jumat Curhat, Jumat (20\09\2024).

Penggelaran Jumat Curhat kali ini dihadiri oleh sejumlah masyarakat yang berada di desa Pantai Kec Kapuas Barat.

Kegiatan ini sebagai wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat sebagai wadah mendengarkan informasi, aspirasi, keluhan dan saran masyarakat terkait permasalahan yang berkaitan dengan harkamtibmas di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat.

Kapolsek Kapuas Barat Ipda Prasetyo Lami, S.E melaui Aiptu Didik Darmaji menyampaikan “ kami terutama menyambangi warga masyarakat untuk mendengar, menerima dan merespon keluhan atau aspirasi serta informasi lainnya dari masyarakat yang ada di Kapuas Barat khususnya saat ini kami gelar di Desa Pantai.

Saat di gelar Jum’at Curhat masyarakat menyampaikan permasalahan dan pertanyaan terkait tentang kenakalan remaja termasuk penggunaan narkoba, keamanan lingkungan, penanggulangan karhutla dan penggunaan anggaran dana desa serta pengawasanya yang dapat di lakukan oleh masyarakat itu sendiri.

“Kami juga sampaikan imbauan-imbauan kamtibmas lainnya dan meminta bantuan masyarakat untuk bisa berperan aktif bersama-sama dengan Polri menjaga kamtibmas dilingkungan masing-masing dan dalam antisipasi terjadinya karhutla di harapkan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran terhadap hutan dan lahan,” ucapnya.

“Terimaksih atas dukungan dari apparat desa yang dapat menyediakan tempat untuk mendukung kegiatan Jumat Curhat dan selama pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman, lancar dan kondusif ” Tutupnya. (dj)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.