Example 728x250
Kalteng

Jelang HUT RI Ke-79, Kapolres Kapuas Hadiri Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kencana

20
×

Jelang HUT RI Ke-79, Kapolres Kapuas Hadiri Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kencana

Sebarkan artikel ini

Polres Kapuas – Kepala Kepolisian Resor Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K.,M.A.P. bersama jajaran Forkopimda mengikuti Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Kencana Kuala Kapuas.

Upacara ziarah nasional ini merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke – 79. Jumat (16/8/2024) pagi.

Bertindak selaku Inspektur Upacara dalam kegiatan tersebut Kajari Kapuas Luthcas Rohman, S.H., MH., Kesatuan Upacara dari PJU Polres Kapuas, Perwira Kodim dan Pasukan Upacara Pleton Bintara Polres Kapuas, Pleton Bintara dan Tamtama Kodim 1011/KLK.

Upacara diawali dengan penghormatan kepada arwah para Pahlawan, mengheningkan cipta, dilanjutkan peletakan karangan bunga oleh inspektur upacara dan ditutup dengan tabur bunga yang diikuti oleh seluruh peserta upacara.

AKBP Gede Pasek mengatakan, ziarah dan tabur bunga tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan rasa patriotisme serta mengenang jasa-jasa perjuangan para Pahlawan dalam meraih Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Karena berkat jasa-jasa Pahlawan inilah kita dapat menikmati kemerdekaan saat ini, dan itu tidak sepantasnya kita lupakan begitu saja,” ujarnya

Upacara ziarah ini merupakan kegiatan yang laksanakan setiap tahunnya dalam rangka peringatan hari ulang tahun Republik Indonesia.,Yang bertujuan untuk mengenang dan menghargai jasa-jasa para pahlawan yang telah memberikan kemerdekaan untuk kita generasi saat ini, serta memberikan penghormatan atas jasa-jasanya. (Or)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.