Example 728x250
Terkini

Optimalkan Pengawasan Anggota Di Polsek Jajaran Polres Kapuas Kanit Propam Polsek Kapuas Tengah Lakukan Pengawasan Pengendalian Serta Mengabsen Kehadiran Anggota Polsek Melalui Pelaksanaan Apel Pagi

26
×

Optimalkan Pengawasan Anggota Di Polsek Jajaran Polres Kapuas Kanit Propam Polsek Kapuas Tengah Lakukan Pengawasan Pengendalian Serta Mengabsen Kehadiran Anggota Polsek Melalui Pelaksanaan Apel Pagi

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 09 20 at 08.34.38

Polres Kapuas – Jajaran Polda Kalimantan Tengah – Tribratanews.polri.co.id. – Menindaklanjuti Jukrah Kapolres Kapuas tentang pelaksanaan apel pagi personel Polsek Jajaran, Kanit Propam Polsek Kapuas Timur Bripka Candra Riawan, S.H. telah melaksanakan pengawasan dan pengendalian sekaligus mengabsen kehadiran personel dalam pelaksanaan apel pagi personel Polsek Kapuas Tengah. Jumat (20/9/2024) pagi.

Pengawasan anggota pada pelaksanaan apel pagi dengan melakukan absensi, “guna mengetahui kehadiran dan meningkatkan disiplin personil, serta kesiapan Personil untuk melayani warga masyarakat, pengawasan pelaksanaan tugas personil termasuk pelaksanaan apel merupakan kewajibannya dan harus ditaati oleh seluruh anggota untuk megetahui kehadiran dan meningkatkan disiplin anggota.

Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dari unit Propam yaitu sebagai perpanjangan tangan dari pimpinan dalam bidang cek, was dan pam internal dalam pelaksanaan tugas personil Kepolisian serta menindak anggota yang melanggar aturan / SOP, pelaksanaan giat meliputi :

Pengecekan rutin meliputi kehadiran, sikap tampang dan ketepatan waktu serta Pengecekan Absensi, dengan memberi sangsi kepada yang melanggar berupa teguran secara lisan, tindakan fisik dan tindakan disiplin serta mencatat pada Buku Reg Tatibplin.

Kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan berakhir pada pukul 08.00 Wib. (Rgn)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.