Example 728x250
KaltengTerkini

Melalui Spanduk, Personel Polsek Kapuas Timur Sosialisasikan Penerimaan Polri T.A. 2025

30
×

Melalui Spanduk, Personel Polsek Kapuas Timur Sosialisasikan Penerimaan Polri T.A. 2025

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 09 20 at 09.30.11Kapuas Timur-Personel Polsek Kapuas Timur melakukan pemasangan spanduk atau banner yang berisi sosialisasi penerimaan Polri T.A. 2025 dan program pembinaan dan pelatihan calon anggota Polri di Polres Kapuas yang dipasang ditempat yang sangat strategis di depan mako Polsek Kapuas Timur Jalan Trans Kalimantan Km. 14 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah agar dapat terlihat warga masyarakat yang melintas, hari Jumat (20/9/2024) pukul 09.30 Wib.

Kapolres Kapuas Akbp Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K, M.A.P, melalui Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H. mengatakan “Bahwa spanduk sosialisasi penerimaan Polri T.A. 2025 dan program pembinaan dan pelatihan calon anggota Polri di Polres Kapuas Polda Kalteng ini dipasang serentak baik di depan mako Polres Kapuas maupun di depan mako Polsek jajaran, sehingga warga masyarakat yang melintas dengan mudah mengetahui dan mengerti tentang penerimaan anggota Polri serta penerimaan ini tidak dipungut biaya”.

WhatsApp Image 2024 09 20 at 09.30.12 1Pemasangan spanduk/banner sosialisasi penerimaan Polri T.A. 2025 dan program pembinaan dan pelatihan calon anggota Polri di Polres Kapuas untuk memberikan informasi tentang penerimaan anggota Polri kepada warga masyarakat yang putra atau putrinya berkeinginan untuk berminat menjadi anggota Polri supaya dapat mempersiapkan diri, baik fisik maupun mental.

“Penerimaan Polri T.A. 2025 dan program pembinaan dan pelatihan calon anggota Polri di Polres Kapuas Polda Kalteng ini juga untuk menjaring animo dan minat sebanyak mungkin dari warga masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Kapuas umumnya dan khususnya di Kecamatan Kapuas Timur bagi yang memenuhi syarat untuk menjadi anggota Polri” ujarnya. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.