Example 728x250
Terkini

Imam Subiyanto Akademisi Angkat Bicara, Soal Vicky Prasetyo Terkait Syarat Pencalonan Bupati Pemalang

30
×

Imam Subiyanto Akademisi Angkat Bicara, Soal Vicky Prasetyo Terkait Syarat Pencalonan Bupati Pemalang

Sebarkan artikel ini
20240920 132141

Pemalang, – Dalam konteks pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, syarat pencalonan bupati di Pemalang kembali menjadi sorotan.

Ketentuan yang mengharuskan calon bupati untuk menunggu lima tahun setelah menyelesaikan hukuman pidana dianggap sebagai penghambatan tidak proporsional terhadap hak politik individu.

Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM.,seorang Akademisi, dari Kantor Hukum Putra Pratama , menekankan bahwa “setiap warga negara yang telah menyelesaikan hukumannya seharusnya dianggap telah menebus kesalahannya dan berhak berpartisipasi dalam pemilihan umum.”Ujarnya pada jumat (20/9/2024) di meja kerjanya

Ia menambahkan bahwa pembatasan tambahan ini berpotensi melanggar hak asasi manusia, terutama hak politik setiap warga negara.

Kritik juga datang terkait ketentuan yang tidak membedakan jenis tindak pidana. Menurut Imam Sby, seseorang yang dihukum karena pelanggaran administratif ringan tidak seharusnya diperlakukan sama dengan pelaku kejahatan berat, seperti korupsi.

Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pemalang telah melakukan langkah-langkah signifikan, termasuk verifikasi persyaratan calon berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 dan PKPU No. 8 Tahun 2024.

Namun, meskipun langkah tersebut sah secara hukum, masih ada potensi keberatan dari pihak yang merasa dirugikan, terutama mantan narapidana.

KPUD Pemalang berkomitmen untuk menjalankan proses dengan prinsip keadilan dan transparansi.

Mereka juga telah menyiapkan mekanisme pengaduan bagi calon yang merasa dirugikan, yang menunjukkan upaya menjaga keadilan dalam proses Pilkada.

Peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menjadi kunci dalam memastikan bahwa semua tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan langkah-langkah KPUD Pemalang dapat memperkuat legitimasi dalam penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.

Kesimpulannya, meskipun ada regulasi yang mengatur syarat pencalonan, penting untuk mempertimbangkan prinsip rehabilitasi dan keadilan.

Pembatasan yang dianggap tidak proporsional dapat berdampak pada hak politik mantan narapidana dan berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam proses demokrasi. (SAL)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.