Kapuas Timur-Kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Timur dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang.
Personel Polsek Kapuas Timur melaksanakan imbauan pencegahan illegal mining dilaksanakan kepada masyarakat di Desa Anjir Mambulau Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, hari Jumat (20/9/2024) pukul 11.30 Wib
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., menegaskan “Sanksi hukum dan denda sebagaimana tertuang pada Pasal 84, Ayat (1), Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 Jo Pasal 100 B, Undang-Undang Tahun 2019 tentang Perikanan, dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar.”
“Berikan imbauan bersama-sama dalam menanggulangi iIlegal mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan Ilegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Timur atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas/Polmas untuk segera di tindak lanjuti.” pesan Kapolsek. (u11)