Example 728x250
KaltengTerkini

Jangan Sampai Ada Pungli, Polsek Kapuas Timur Sampaikan Imbauan Tentang Larangan Pungli

23
×

Jangan Sampai Ada Pungli, Polsek Kapuas Timur Sampaikan Imbauan Tentang Larangan Pungli

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 09 20 at 13.39.36 2Kapuas Timur-Semoga dengan sosialisasi saber pungli ini bisa memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang saber pungli dengan harapan pelayanan terhadap masyarakat bebas dan bersih dari pungutan liar, sehingga pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama

Sosialisasi pencegahan saber pungli disampaikan kepada masyarakat di Desa Anjir Mambulau Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, hari Rabu (20/9/2024) pukul 13.00 Wib.

Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., “Kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (satgas saber pungli) terus dilaksanakan oleh satgas saber pungli Polsek Kapuas Timur dengan terus menyambangi masyarakat maupun perkantoran yang memiliki jasa pelayanan masyarakat untuk memberikan sosialisasi dan edukasi”.

WhatsApp Image 2024 09 20 at 13.39.36“Sosialisasi dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para aparatur negara mencegah terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan”.

“Semoga dengan sosialisasi Peraturan Presiden tentang pemberantasan pungli ini dapat mencegah adanya tindakan pungutan liar yang merugikan masyarakat, Dengan telah dilakukan sosialisasi ini hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama,” tutup Kapolsek. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.