Example 728x250
Jabar

Polsek Cimaragas Polres Ciamis Datangi TKP Kebakaran Lahan Seluas 560 M² di Desa Cidolog

47
×

Polsek Cimaragas Polres Ciamis Datangi TKP Kebakaran Lahan Seluas 560 M² di Desa Cidolog

Sebarkan artikel ini
IMG 20240920 WA0348

CIAMIS ~ Personel Polsek Cimaragas Polres Ciamis Polda Jawa Barat mendatangi lokasi kejadian kebakaran sebuah lahan perkebunan bambu di Desa Cidolog. Tepatnya di Dusun Bunirasa Rt.07 Rw.02 Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Kamis, 19 September 2024, kemarin.

Kebakaran itu terjadi sekitar pukul 13.20 WIB. Mengetahui kejadian, anggota yang bergegas mendatangi lokasi kejadian. Saat itu pihaknya hadir turut serta hadir melakukan penanganan kebakaran.

“Kedatangan anggota dilapangan sebagai bentuk pelayanan prima ke masyarakat. Dimana Polri selalu berusaha hadir membantu masyarakat memadamkan api secara tradisional,” kata Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cimaragas Iptu Marsidi dalam keterangan resminya, Jumat (20/9/2024).

Kapolsek Cimaragas Polres Ciamis Polda Jabar menjelaskan saat itu anggota hadir untuk melakukan pengamanam sekitar lokasi. Ini bertujuan agar mencegah timbulnya korban atau kejadian hal yang tidak diinginkan.

“Anggota dilapangan juga turut serta membantu mengamankan lokasi pasca kebakaran. Serta membantu warga dan petugas kebakaran melakukan pemadaman api secara tradisional,” kata Iptu Marsidi.

“Diduga api membakar daun bambu kering serta rumpun bambu api tersebut belum diketahui asalnya,” ucap Iptu Marsidi menambahkan.

Iptu Marsidi menambahkan akibat kejadian tersebut tidak ada korban jiwa atau luka-luka. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati untuk tidak meninggalkan bekas bakaran sampah sampai benar-benar tidak ada sumber api guna mencegah merembetnya api ke lahan lebih luas.

“Mari kita sama-sama waspada dan behati-hati guna mencegah terjadinya kebakaran,” katanya.

*Ciamis, Kapolres Ciamis, Polda Jabar.*

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.