Example 728x250
BeritaJabar

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Ciburayut Tahun 2024 dalam Rangka Penyusunan RKPDes Tahun 2025

8
×

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Ciburayut Tahun 2024 dalam Rangka Penyusunan RKPDes Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
IMG 20240920 WA0023 3

Analinews, Bogor – Pemerintah Desa Ciburayut sukses menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) tahun 2024 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2025. Acara tersebut diadakan di Aula Kantor Desa dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Camat Cigombong, Irwan Somantri, Babinsa, Babinkantibmas, Binwil, Dan tokoh Masyarakat Lainya. Jumat (20/9/24)

Musrenbangdes merupakan forum penting yang melibatkan masyarakat dalam perencanaan pembangunan desa. Dalam musyawarah ini, berbagai usulan dan aspirasi masyarakat dari berbagai bidang, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi, dibahas secara menyeluruh untuk memastikan pembangunan yang berkeadilan dan merata.

Warisman Rifai selaku Sekretaris Desa menyampaikan apresiasi terhadap partisipasi aktif masyarakat dalam menyampaikan usulan. “Musrenbangdes ini adalah momen penting bagi kami untuk mendengar langsung suara masyarakat. Semua usulan yang masuk akan kami tampung dan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan RKPDes 2025,” ujarnya

Acara ini diakhiri dengan diskusi kelompok yang membahas prioritas pembangunan desa untuk tahun 2025. Usulan yang terkumpul akan dikaji lebih lanjut sebelum disusun menjadi program kerja yang akan dilaksanakan di tahun mendatang.

Dengan terlaksananya Musrenbangdes ini, diharapkan Desa   Ciburayut dapat terus maju dan berkembang melalui perencanaan yang baik dan partisipasi masyarakat yang aktif. RKPDes 2025 yang akan disusun nantinya diharapkan mampu menjawab kebutuhan dan aspirasi warga desa untuk mencapai kesejahteraan bersama.

Reporter : Wandi

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.