ANALISNEWS.CO.ID.
KALAPAS JEMBER., – Dua narapidana dari Lapas Kelas IIA Jember, Dedy dan Harun, dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi pada Jumat (05/07/2024) dini hari. Mengoptimalkan pembinaan serta mengurangi kepadatan menjadi alasan pemindahan tersebut.
Pemindahan dilakukan dengan pengawalan dua petugas Pemasyarakatan serta dua anggota Polres Jember. Hasan Basri, Kepala Lapas Jember, menjelaskan bahwa pemindahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang berlaku.
“Pemindahan ini dilakukan untuk memaksimalkan proses pembinaan serta mengurangi kepadatan dalam Lapas. Dengan pembinaan yang maksimal, otomatis persiapan mereka (narapidana) untuk kembali ke masyarakat akan lebih matang,” ujar Hasan Basri.
Hasan juga menambahkan bahwa pemindahan untuk mengoptimalkan pembinaan narapuidana tersebut sesuai dengan arahan Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono, bahwa pembinaan merupakan hak warga binaan, sedangkan pemenuhan hak bagi warga binaan meruapakan salah satu yang menjadi prioritas Lembaga Pemasyaraktatan.
Perlu diketahui, pemindahan narapidana telah diatur dalam Pasal 37 Undang – undang Nomor 22 Tahun 22 tentang Pemasyarakatan. Bahwa untuk kepentingan keamanan, pembinaan, dan atau keperluan proses peradilan, narapidana dapat dipindahkan.
( IWAN&SOLIKIN/ HMS LAPAS JEMBER ).