Example 728x250
Terkini

Anggota Polsek Kapuas Murung Melaksanakan Kegiatan Sosialisai Illegal Minning Kepada Warga

10
×

Anggota Polsek Kapuas Murung Melaksanakan Kegiatan Sosialisai Illegal Minning Kepada Warga

Sebarkan artikel ini

Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Murung jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng, Melaksanakan giat sosialisasi tentang Illegal Mining di Kelurahan Palingkau Baru kec. Kapuas Murung Kab. Kapuas Prov. Kalimantan Tengah, Jumat(20/09/2024) Siang.

Dalam kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil Polsek Kapuas Murung yaitu AIPTU Dwi Sutanto, pada kesempatan tersebut personil Polsek Kapuas Murung mensosialisasikan tentang penggunaan bahan kimia /sianida kepada masyarakat di kec.Kapuas Murung sesuai yang telah tercantum pada UU RI NO.3 Tahun 2323 tentang pertambangan mineral dan Batubara, UU RI NO.7 Tahun 2314 tentang perdagangan bahan kimia dan sianida, UU RI NO.9 Tahun 2308 tentang larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dengan ancaman Pidana 5 tahun penjara dan denda 100 milyar rupiah.

Sosialisasi ini dilakukan baik melalui kegiatan pemasangan spanduk maupun sambang ke masyarakat, serta melakukan patroli ke daerah-daerah yang rawan dari lokasi penambangan liar. tujuannya agar masyarakat tidak melakukan penambangan liar dan mematuhi aturan perundang-undangan yang dapat menjerat pelaku penambangan liar berupa denda dan hukuman penjara.

Ditempat terpisah Kapolsek Kapuas Murung IPDA ELYNO HIZKIA SITORUS, S.Tr.K menyampaikan kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar di wilayah Kec. Kapuas Murung dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya ingin menguntungkan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang. (ys)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.