Example 728x250
HukumJabarPolitikTerkini

Ratusan Masyarakat Dari FMPD Kabupaten Tasikmalaya Kembali Geruduk Kantor KPU Persoalkan Masa Jabatan Bacalon Bupati Petahana Ade Sugianto!!!

20
×

Ratusan Masyarakat Dari FMPD Kabupaten Tasikmalaya Kembali Geruduk Kantor KPU Persoalkan Masa Jabatan Bacalon Bupati Petahana Ade Sugianto!!!

Sebarkan artikel ini
IMG 20240920 WA0030 2

Analisnews.co.id, Tasikmalaya, Jawa Barat,- Ratusan warga masyarakat yang mengatasnamakan dari Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) Kabupaten Tasikmalaya kembali geruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya guna melakukan aksi damai menuntut dan meminta pihak KPU agar segera memberikan penjelasan terkait meluluskan persyaratan salah satu bakal calon Bupati Petahana atas nama Ade Sugianto yang dianggap sudah menjabat selama dua periode. Aksi damai tersebut dilakukan di depan pintu gerbang kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya yang beralamat di Jl. Raya Timur Singaparna Blok Ruko Singaparna No. 07-10 Badakpaeh Cipakat Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, (Jum’at, 20 September 2024).

Ketua Koordinator Lapangan (KORLAP) Forum Masyarakat Peduli Demokrasi (FMPD) Kabupaten Tasikmalaya Haerun Nasihin dalam orasinya menyampaikan, Tujuan dari aksi damai yang dilakukan oleh pihaknya tersebut tiada lain mempersoalkan tentang persyaratan salah Bakal Calon Bupati Petahana Ade Sugianto yang dianggap sudah terhitung dua kali masa jabatan yang sama, namun telah dinyatakan lulus semua persyaratan dan administrasi oleh pihak KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai salah satu Bakal Calon Bupati. Sedangkan menurutnya, salah satu syarat pencalonan sebagai Gubernur /Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil walikota sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 UU No.1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur /Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil walikota sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU No.6 tahun 2020 adalah belum pernah menjabat sebagai Gubernur /Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

Syarat tersebut kemudian ditegaskan dalam Pasal 19 Peraturan KPU RI No.8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur /Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil walikota. Bahwa definisi 2 (dua) kali masa jabatan sendiri telah mendapatkan penjelasan dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) melalui beberapa putusan MKRI antara lain melalui Putusan MKRI Nomor 22/PUU-VII/2009, Putusan MKRI Nomor 67/PUU-XVIII/2020 dan terakhir melalui Putusan MKRI Nomor 2/PUU-XXI/2023“, ungkapnya.

Lebih lanjut Haerun pun menjelaskan, “Bahwa berdasarkan Putusan MKRI tersebut di atas, terutama Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023, MKRI telah secara tegas menyatakan ; Dengan demikian berdasarkan pertimbangan hukum dan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 yang kemudian dikuatkan dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU- XVIII/2020, makna kata ‘menjabat’ dimaksud telah jelas dan tidak perlu dimaknai lain selain makna dimaksud dalam putusan tersebut. Dengan demikian, kata ‘menjabat’ adalah masa jabatan yang dihitung satu periode, yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan kepala daerah. Oleh karena itu, melalui putusan a quo Mahkamah perlu menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ‘masa jabatan yang telah dijalani’ tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon“, tegas Haerun.

Aturan tentang masa jabatan maupun frasa tentang masa jabatan yang telah dijalani berdasarkan Putusan MKRI tersebut di atas, jika di kaitkan dengan masa jabatan Ade Sugianto selaku Bupati Tasikmalaya yang telah menjabat dua kali masa jabatan adalah sebagai berikut : 1.Bahwa terdapat fakta hukum yang jelas bahwa Ade Sugianto telah menjabat sebanyak dua kali masa jabatan sebagai Bupati Tasikmalaya dengan perhitungan sebagai berikut, masa jabatan pertama sebagai Wakil Bupati yang menjadi Pelaksana Tugas Bupati Tasikmalaya terhitung sejak 5 September 2018 sampai dengan 3 Desember 2018 (3 bulan 28 hari), dan masa jabatan kedua sebagai Bupati Tasikmalaya adalah masa jabatan yang saat ini sedang dijalani oleh yang bersangkutan sejak dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada tanggal 26 April 2021 sampai dengan saat ini yang sudah setengah atau lebih masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Putusan MKRI No. 2/PUU-XXI/2023 tersebut di atas“, paparnya.

Di akhir aksinya, Haerun mengatakan, pihaknya meminta jawaban dan penjelasan dari pihak KPU Kabupaten Tasikmalaya. Pihaknya pun mengatakan, jika pihak KPU tidak memberikan jawaban dan penjelasan terkait telah meloloskan semua persyaratan salah satu bakal calon Bupati Petahana Ade Sugianto dan apabila sampai menetapkan Ade Sugianto sebagai salah satu calon Bupati pada tanggal 22 September nanti, maka pihaknya akan datang kembali dengan membawa masa yang lebih banyak dengan tujuan yang sama. Haerun pun mengatakan jika hal tersebut pihaknya lakukan bukan karena pihaknya anti Ade Sugianto, melainkan sebagai wujud kepedulian pada proses demokrasi yang bersih, jujur dan adil.

Jika pihak KPU tidak memberikan jawaban dan penjelasan kenapa telah meloloskan semua persyaratan salah satu Bakal Calon Bupati Petahana atas nama Ade Sugianto, apalagi sampai meloloskannya sebagai salah satu Calon Bupati pada tanggal 22 September nanti, maka kami pastikan akan datang kembali dengan membawa masa yang lebih banyak untuk menuntut hal yang sama“, tutupnya.

IMG 20240921 044323

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami saat dikonfirmasi oleh tim selebritynews.id mengatakan, selama masa tahapan tanggapan dari masyarakat sejak tanggal 15 sampai dengan 18 September, pihaknya sudah kedatangan beberapa lembaga dan organisasi masyarakat termasuk yang saat ini melakukan aksi damai. Ami pun mengatakan, jika dari seluruh masyarakat yang telah datang memberikan tanggapan tersebut, hampir semuanya mempertanyakan terkait masa jabatan salah satu bakal calon Bupati Petahana atas nama Ade Sugianto. Ami pun mengatakan jika pihaknya akan memberikan keterangan dan penjelasan sekaligus mengumumkan terhadap publik dari apa yang sudah dipertanyakan oleh rekan-rekan lembaga dan ormas tersebut pada tanggal 22 September 2024 nanti sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Jadi hari ini kami kedatangan kawan-kawan dari Forum Masyarakat Peduli Demokrasi yang menyampaikan tanggapannya melalui aksi damai, sebelumnya kami juga telah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan tanggapannya, baik secara online maupun langsung ke kantor KPU, mulai tangal 15 hingga 18 September kemarin. Dan selama tahapan memberikan tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya di Pilkada serentak 2024 yang baru dinyatakan lolos persyaratan kemarin, setidaknya KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah menerima 3 lembaga dan organisasi, baik itu organisasi kemasyarakatan Moonraker, organisasi mahasiswa PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) hingga forum pendidik yakni Forum Murabbi. Dan hari ini kami telah kedatangan kembali dari Forum Masyarakat Peduli Demokrasi yang melakukan aksi damai. Umumnya kedatangan dan tujuan mereka sama, memberikan tanggapan terhadap periodisasi syarat pencalonan dari Incumbent Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto yang dinilai dan dianggap sudah menjabat selama dua periode. Dan kami belum bisa memastikan salah satu bakal calon tersebut lolos atau tidaknya, yang jelas pada tanggal 22 nanti kami akan umumkan hasilnya dan memberikan penjelasan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku“, tegas Ami. (Chandra Foetra S).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.