Example 728x250
BabelTerkini

Tim BMN Ditjen Pemasyarakatan Gelar Monev Di Lapas Perempuan Pangkalpinang

43
×

Tim BMN Ditjen Pemasyarakatan Gelar Monev Di Lapas Perempuan Pangkalpinang

Sebarkan artikel ini
IMG 20240919 WA0028 1

Pangkalpinang, (Analisnews.co.id) – Optimalisasi Pengelolaan BMN, Tim BMN Ditjen Pemasyarakatan Lakukan Monev di Lapas Perempuan Pangkalpinang, Selasa (17/09/2024).

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pangkalpinang menerima kunjungan monev oleh tim dari BMN Diretorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dalam rangka optimalisasi pengelolaan dan pelaporan aset Barang Milik Negara (BMN) pada Lapas Perempuan Pangkalpinang.

IMG 20240919 WA0030 2Kegiatan monev oleh Tim Dtjenpas ini dalam rangka pengendalian untuk mewujudkan pemanfaatan Barang Milik Negara yang baik dan tertib.

Selain itu tim monev Ditjenpas juga melakukan pengecekan terhadap pemanfaatan dan pengelolaan barang-barang yang telah di droping pusat apakah sudah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Kunjungan diterima langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan, Meita Eriza, Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur.Tu), Mia Cahyani, Dan Syahyudi Admaja selaku operator pengelola BMN.

Dalam kunjungannya Tim Ditjenpas juga meninjau langsung penempatan posisi Alat Pemadam Api Ringan (Apar), meninjau ruangan bimbingan kerja warga binaan dan sarana prasarana penunjang keamanan lainnya.

IMG 20240919 WA0029 3Sementara itu Kepala Lapas (Kalapas) Perempuan Pangkalpinang, Meita Eriza menyampaikan, kegiatan yang dilakukan oleh Tim BMN, bertujuan guna melihat secara langsung atas penatausahaan Barang Milik Negara yang dikelola oleh Lapas Perempuan baik dari sisi pemanfaatannya maupun pencatatannya.

“Kami melihat bahwa dalam rangka transparansi, maka evaluasi ini perlu dilakukan, untuk memastikan bahwa penatausahaan terhadap Barang Milik Negara di Lapas s ini dilakukan dengan baik,” Tutup Meita. (Humas Lapas Perempuan Pangkalpinang).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.