Example 728x250
NasionalTerkini

Bhabinkamtibmas Polsek Lalan Giat Menyampaikan Bantuan Untuk Anak Stunting Dari Kapolres Muba

7
×

Bhabinkamtibmas Polsek Lalan Giat Menyampaikan Bantuan Untuk Anak Stunting Dari Kapolres Muba

Sebarkan artikel ini
FotoGrid 202409202019249 picsay

MUBA, Analisnews.co.id – Dalam rangka mensukseskan program pemerintah menuntaskan stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Lalan Brigadir Ahmad Choidir melaksanakan giat sambang dan menyampaikan bantuan untuk anak stunting dari Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK, MH. Sabtu (21/9/2024) sekira pukul 08.00 Wib, bertempat di Desa Mandala Sari Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.

Pada giat sambang tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Lalan memberikan bantuan dari Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK, MH untuk balita guna mendukung program pencegahan stunting. Dan identitas yang menerima bantuan tersebut yaitu, M. Syarifudin, umur 1,6 tahun anak dari M. Arif warga Desa RT 05 RW 02 Desa Mandala Sari dan Alwi Dzuhairi, umur 4 tahun anak dari Sulistio Utomo, RT 15 RW 05 Desa Mandala Sari Kecamatan Lalan.

Kemudian sekira pukul 08.30 Wib, Bhabinkamtibmas Polsek Lalan Brigadir Ahmad Choidir memberikan bantuan kepada Abi Satia, umur 1,6 tahun anak dari Wardayak warga RT 13 RW 04 Desa Bandar Agung Kecamatan Lalan Kabupaten Muba.

Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK, MH melalui Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain Afianata ST, M.Si, MH mengatakan, kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap penurunan stunting.

“Jadi dalam giat tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Lalan memberikan bantuan dari Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, SIK, MH kepada keluarga yang anaknya terdampak stunting secara Door to Door system,” ucap Iptu Zulkarnain.

Kapolsek Lalan Iptu Zulkarnain berharap, semoga langkah-langkah seperti ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang besar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Muba,” pungkasnya.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.