Example 728x250
Berita

Unggah Ujaran Kebencian di Medsos Kepada Pacar Mantan Karena Sakit Hati Dan Cemburu, Oknum Mahasiswi di Palangka Raya Dibina Humas Polda Kalteng Dan Dimediasi

19
×

Unggah Ujaran Kebencian di Medsos Kepada Pacar Mantan Karena Sakit Hati Dan Cemburu, Oknum Mahasiswi di Palangka Raya Dibina Humas Polda Kalteng Dan Dimediasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20240707 WA0003

Palangka Raya – NV (20) oknum mahasiswi di Palangka Raya dibina Cak Sam selaku Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng karena mengunggah ujaran kebencian melalui akun media sosial milik mantan pacarnya, Sabtu (6/7/2024) siang.

Hal ini berawal saat LS (22) seorang karyawati di Palangka Raya menjalin hubungan pacaran dengan JS (24) yang tak lain adalah mantan pacar NV.

LS curhat ke Cak Sam kalau ia difitnah dan dijelek-jelekkan di akun instagram, facebook dan tiktok milik JS yang masih dikuasai oleh NV.

“Saya dikatai perebut pacar orang pak dan dikatai wanita murahan padahal saya jadian dengan JS seminggu setelah mereka putus pak,” cerita LS di hadapan Cak Sam.

NV menjalin hubungan pacaran dengan JS kurang lebih selama 6 tahun dan saling bertukar akun media sosial masing-masing. Namun sejak putus seminggu yang lalu, semua akun medsos JS belum dikembalikan NV.

Cak Sam kemudian memanggil NV untuk dikonfirmasi dan diberikan pembinaan agar bijak bermedia sosial dan mengembalikan akun medsos JS.

NV mengakui perbuatannya dan beralasan bahwa ia sakit hati dan cemburu karena baru satu minggu putus, JS sudah pacaran dengan LS

Setelah diberikan pembinaan, akhirnya NV menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada LS serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. NV juga membuat klarifikasi di media sosial bahwa yang katakannya tentang LS tersebut tidak benar dan mengembalikan semua akun media sosial milik JS.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.