Example 728x250
JakartaTerkini

Silmy Karim: Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNA, Perbaikan Pelayanan

11
×

Silmy Karim: Revisi UU Imigrasi untuk Penguatan Pengawasan WNA, Perbaikan Pelayanan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240921 WA0010 3 scaled

Jakarta, (Analisnews.co.id) – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (19/09/2024).

Dalam UU Keimigrasian terbaru ini terdapat sembilan angka perubahan, yang salah satunya adalah tentang Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor) yang dapat menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia.

Ini mengacu kepada Internasional Civil Aviation Organization (ICAO), Paspor ini didefinisikan sebagai dokumen yang diterbitkan oleh Otoritas berwenang dari satu negara yang sah untuk perjalanan internasional.

Karena paspor mengidentifikasikan pemegangnya sebagai warga negara dari negara penerbit dan ini merupakan bukti hak pemegang untuk kembali ke negara tersebut.

“Jadi untuk mewakili Presiden Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna menyampaikan Optimalisasi peraturan Perundang – undangan perlu dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum, yang termasuk di dalamnya konteks mobilitas antarnegara negara.

Sementara itu, dari sisi Imigrasi kompleksnya mobilitas orang antar negara tersebut memunculkan ancaman dan resiko yang semakin beragam terhadap petugas Imigrasi.

IMG 20240921 WA0006 1“Dalam perkembangannya, ada beberapa aspek penguatan yang diperlukan oleh Ditjen Imigrasi, yaitu yang berkaitan dengan perbaikan layanan, perlindungan diri bagi petugas imigrasi, alasannya penolakan orang keluar Wilayah Indonesia hingga jangka waktu penangkalan,”ujar Menkumham.

Maka terkait dengan penangkalan, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan bahwa jangka waktu penangkalan diperlukan untuk menangkal masuknya WNA bermasalah, misalnya seorang WNA melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk 10 tahun atau bahkan seumur hidup,”

Dimana dalam undang – undang Keimigrasian yang baru mengakomodasi perbaikan layanan yang dengan pengaturan masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) yang disamakan dengan masa berlaku Izin Tinggal Terbatas (ITAS), atau Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang dimiliki orang asing.

“Untuk bisa masuk dan keluar Indonesia secara leluasa, orang asing pemegang ITAS /ITAP juga harus memiliki Izin Masuk Kembali (IMK).

Sebelumnya, paling lama izin yang diterbitkan hanya dua tahun, kalau dia (Orang Asing) punya ITAP lima tahun, dia harus ke kantor Imigrasi untuk perpanjang (IMK) setiap habis masa berlaku. Sekarang enggak perlu lagi” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam kesempatan berbeda.

IMG 20240921 WA0009 4Selain itu, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan Jaksa dapat dicegah keluar Wilayah Indonesia.

Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.

Di samping itu, UU Keimigrasian terbaru mengakomodasi kebutuhan pejabat Imigrasi, yakni di bidang penegakan hukum, untuk dibekali senjata api. Penggunaan senjata api ini akan diatur secara rinci dalam peraturan menteri.

“Sebelumnya, di tahap pertama pembahasan RUU, kami menjelaskan kepada DPR bahwa sudah ada beberapa kejadian tragis dimana petugas.
sudah ada beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas.

Saat melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata dan petugas tidak dibekali apapun untuk melindungin nyawanya, karena tidak ada aturan yang mengakomodasi hal ini,”jelas Silmy.

“Alhamdulillah setelah perjuangan yang luar biasa, kita bisa punya regulasi Keimigrasian yang baru, payung hukum baru, yang kita siapkan untuk dapat menjawab tantangan masa kini dan mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,”tutup Silmy. (Humas Direktorat Jenderal Imigrasi).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.